rinitintin

Forum Replies Created

Viewing 12 posts - 1 through 12 (of 12 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: Sejarah Vox Point Indonesia #9136
    rinitintin
    Member

    Visi

    Terwujudnya eksistensi umat Katolik di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan serta bersekutunya aktivis Katolik untuk mendukung dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat yang damai, adil dan sejahtera berdasarkan empat nilai konsensus dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Misi

    – Memperjuangkan nilai kesetaraan umat Katolik dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan elemen lainnya.
    – Membangun kerjasama dan persaudaraan lintas agama dan organisasi, lembaga dan denominasi bernegara.
    – Meningkatkan partisipasi umat Katolik dalam kehidupan Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan serta tampil menjadi garam dan terang di tengah masyarakat.

    in reply to: Sejarah Vox Point Indonesia #9135
    rinitintin
    Member

    SUSUNAN KEPENGURUSAN
    Vox Point Indonesia
    Ketua Dewan Pengawas : Eusabius Binsasi

    Dewan Pengawas : Tono Suratman, AB Susanto

    Moderator : RD Rofinus Neto Wuli

    Ketua Dewan Penasehat : Hinsa Siburian

    Dewan Penasehat : Adrianto Gani, Benedictus Osok, Felix J. Pullu, Johnny G. Plate, Paulus Riyadi, Rudy Pratikno, Titus Sarijanto, Bambang Sunanta Cornel Simbolon, Gories Mere, Methodius Kusumahadi, Roosniati Salihin, Stef Agus

    Dewan Pakar : AB Praktikno, Adrianus Meliala, Andreas Pareira, Bambang Widarto, Budi Djiwandono, Claudia Lie, Eddy KA Berutu, Endang B. Siburian, Goris Lewoleba Hestu Y. Saksama, Inggard Joshua, Johnnie Sugiarto, Krisnanda Dwilaksana Marius A. Djelamu Rufinus Hutauruk Sonny Y. Soeharso, Thomas Djiwandono, William Yani Yohanis, Fransiskus Lema, Yosef Sigit, Yustinus Prastowo, Adriana Elisabeth Andreas E. Susetyo Artur Batubara Bobby Batubara Bryan Tilaar, Dwita Pradana, Eko Indrajit, Esti Wijayanti, Gustav Agus Irianto Hinca Panjaitan Jacob Djoko Sarosa Jus, Felix Mewengkang, Maya Rumantir, Melky Lakalena Santyo Budi Sutjiadi Lukas Wihadi Wijanto

    Ketua Umum : Yohanes Hadoyo Budhisedjati

    Wakil Ketua Umum : Haposan Batubara Johanes S. Keban Adrianus Asia Sidot Lidya Natalia Sartono Hubertus Manek, Devi Taurisa, Monica K. Joseph, Susana Sarumaha Binsasi

    Sekretaris Jenderal : Ervanus Ridwan Tou

    Wasekjen : Tantri Moerdopo

    Bendahara Umum : Yacobus (Jack) Bouk

    Wabendum : Fifi Riany Tjahjarini, Haryanto Buntoro

    Direktur Utusan Khusus

    Jawa Barat, Banten : Bahusin Enim

    Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur : Kristian Hardianto

    Bali, NTB, Maluku : Simon Nahak

    Sumatera : Heru Listianto

    Kalimantan : Verydiana Wang

    Sulawesi : Aloysius Dharma Trigno

    NTT : Hyron Fernandes

    Papua : Moses Morin, Nigak Kogoya, Siprianus Bunai

    Direktorat Utusan Khusus Tentang Pancasila

    Direktur : Frederikus Fios, Sonny Y. Soeharso

    Direktorat Utusan Khusus Tentang Ketenagakerjaan dan Informatika

    Direktur : Agustinus Dawarja

    Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Direktur : Maria A. Murtiati
    Wakil : Yohanes Rumpak, Oknobin Sinaga

    Direktorat Disiplin Organisasi

    Direktur : Wirastuti Doeriat
    Wakil : Albertus Settu, Armaden Manik

    Direktorat Utusan Khusus Tentang Kejahatan Narkotika & Psikotropika

    Direktur : Harry Dahana
    Wakil : Tommy Sakinah

    Direktorat Utusan Khusus Tentang Pendidikan

    Direktur : Indra Charismiadji
    Wakil : Hyronimus Rowasiu, Joseph M J Renwarin

    Direktorat Humas & Relasi Media

    Direktur : Lisa A. Riyanto
    Wakil : Norben Syukur, Willy Matrona, FX Supriyadi, Ignasius Lesmana
    Anggota : Marisi Batubara

    Direktorat Kaderisasi, Advokasi & Konvensi

    Direktur : Thomas Suwarta
    Wakil : Intony Yuswanto
    Anggota : Mauritz Rakadewa

    Direktorat Pengembangan Organisasi

    Direktur : Chrys Kelana

    Direktorat Bantuan Hukum

    Direktur : B. Woeryono
    Wakil : Laurens Ataupah, Ignatius Mudja, Enny Sri Handajani, Kamillus Elu, Jhonpol Tan

    Direktorat Operasional

    Direktur : Judi Dharmawan
    Wakil : Elvie Tampi, Yves Palambang, Lusiana Srikiana, Theodora Batubara, Agustinus Ludoni
    Anggota : Eric Suryawarman Tanzil, Emile Usman, Alfo J. Tjahaja, Philip Tanaka, Gondolpus Borlak, Dian Ayu Kusumaningtyas, Ida Rachmawati, Hendrikus I. Meza Moa

    Direktorat Hubungan Antar Lembaga

    External

    Direktur : J B Djoko Suhono
    Wakil : : Jefri San

    Internal

    Direktur : Eddy Soesanto
    Wakil : Goris Lewoleba, Agnes Wahyu Pinesti

    Direktorat Pengkajian & Penelitian

    Direktur : John Bari
    Anggota : Alex Arungan, Albert Bemba, Yakob N. Timang, Raymondus T. Roy

    Direktur Pendanaan Organisasi & Wirausaha

    Direktur : Emilda Yuni Said
    Anggota : Henny

    in reply to: Sejarah Vox Point Indonesia #9133
    rinitintin
    Member

    Azas

    Nilai-nilai konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

    in reply to: Sejarah Vox Point Indonesia #9131
    rinitintin
    Member

    Tujuan Organisasi

    – Menyuarakan dan mewujudkan kebenaran dan keadilan.
    – Mengembangkan Nilai-Nilai Kebangsaan.
    – Sebagai wadah kajian strategis, Lembaga Kaderisasi dan Edukasi bidang sosial politik, kemasyarakatan dan kenegaraan.

    in reply to: Sejarah Vox Point Indonesia #9129
    rinitintin
    Member

    Latar Belakang Pembentukan

    – Menyadari akan kurangnya awam Katolik yang terlibat di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan kegiatan di Organisasi Kenegaraan.
    – Memandang perlu tumbuhnya kesadaran umat Katolik untuk berminat terlibat di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan.
    – Menjawab tantangan ke depan di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan yang membutuhkan regenerasi kepemimpinan nasional.
    – Perlunya keterlibatan umat Katolik secara aktif dalam mewujudkan kehidupan nasional yang lebih baik.

    rinitintin
    Member

    Kasus Okto dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 5.

    KNPI dianggap sebagai contoh kategori organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan status, fungsi dan peran dengan PMKRI.

    Mempersoalkan Okto sebagai anggota KNPI adalah salah.

    KNPI beranggotakan organisasi kemasyarakatan pemuda. Bukan beranggotakan individu perorangan. Mari baca Anggaran Dasar KNPI.

    Jika ingin mempermasalahkan keanggotaan, maka seharusnya yang dipermasalahkan adalah keanggotaan institusi PMKRI Cabang Bogor dalam KNPI Kabupaten Bogor. Bukan keanggotaan seorang Okto dalam KNPI.

    Bagaimana dengan Okto sebagai fungsionaris KNPI?

    Menyambung sebelumnya, karena anggota KNPI adalah organisasi kemasyarakatan pemuda, maka kehadiran seseorang dalam KNPI adalah sebagai representasi organisasi. Bukan individu.

    Sebagai wakil organisasi, orang tersebut harus punya surat tugas dari DPC PMKRI.

    Dalam kasus Okto, bukti paling penting adalah harus ada surat pengangkatan Okto sebagai pengurus di DPD KNPI Kabupaten Bogor. Adakah bukti ini?

    Jika tidak ada surat ini, maka Okto tidak melanggar aturan organisasi.

    rinitintin
    Member

    Kutipan :
    “… buktinya adalah artikel online di…”

    Tanggapan :
    Biasakan mencari dokumen resmi sebagai bukti utama.

    Artikel online hanya sebagai bukti sekunder/tambahan.

    Di era siapa pun bisa bikin media online, dan siapa pun bisa bicara apa pun di media online seperti itu, penggunaan artikel online sebagai bukti utama tidaklah pantas.

    rinitintin
    Member

    Kasus Citra dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 6 dan 7.

    Mari kita bahas.

    Organisasi politik didefinisikan sebagai institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.

    Contoh organisasi politik dalam aturan ini adalah partai politik.

    Aturan nomor 6 dan 7 itu diartikan sebagai berikut :

    Bahwa seorang Anggota Biasa PMKRI boleh sekaligus menjadi anggota partai politik.

    Tetapi ketika seorang Anggota Biasa PMKRI menerima mandat menjadi pengurus PMKRI di tingkat cabang maupun pusat, ia tidak boleh lagi sekaligus menjadi anggota partai politik.

    Maka ketika seorang Anggota Biasa PMKRI yang sekaligus anggota partai politik menerima mandat menjadi pengurus PMKRI, ia wajib melepaskan keanggotaan partai politiknya.

    Artinya, jika orang tersebut sudah melepas keanggotaan partai politiknya, ia boleh menjadi pengurus PMKRI.

    Ketika orang tersebut keluar dari partai, otomatis menggugurkan posisinya sebagai pengurus partai politik, jika kebetulan ia juga menjadi pengurus partai politik.

    Mari baca lagi perdebatan argumen dalam risalah sidang komisi maupun risalah sidang pleno pada MPA tersebut.

    Maka, dalam kasus Citra, ia harus tunjukkan bukti surat pengunduran diri dari Partai Demokrat.

    Jika ada surat ini, Citra tidak melanggar aturan organisasi.

    rinitintin
    Member

    Lalu, aturan mana yang dilanggar?

    Mari baca isi aturannya secara lengkap.

    Lampiran Ketetapan MPA No: 13/TAP/MPA XX/1998

    KEANGGOTAAN DAN FUNGSIONARIS RANGKAP

    1. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan kegiatan, misalnya olah raga, minat dan rekreasi; perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan.
    2. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan profesi, kerangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi.
    3. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan agama
    3.1. AGAMA KATOLIK
    3.1.1. Perangkapan anggota diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan pendalaman dan penghayatan iman kekatolikan.
    3.1.2. Perangkapan pengurus dilarang/tidak diperbolehkan, agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembinaan dan perjuangan serta konsistensi pembinaan.
    3.2. AGAMA NON KATOLIK
    Untuk organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan agama non Katolik, perangkapan anggota maupun perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi perhimpunan.
    4. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan, sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
    5. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan status, fungsi dan peran, perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
    6. Untuk ORGANISASI POLITIK, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
    7. Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperbolehkan menjadi anggota ORGANISASI SOSIAL POLITIK.

    rinitintin
    Member

    Kutipan :
    “… terbukti melanggar Buku Saku PMKRI…”

    Tanggapan :
    Buku Saku PMKRI adalah buku berisi rangkuman informasi/pengetahuan tentang keorganisasian PMKRI.

    Ketika bicara tentang pelanggaran, kita bicara tentang aturan organisasi.

    Aturan organisasi di PMKRI adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MPA, dan seterusnya.

    Buku Saku PMKRI bukan aturan organisasi. Adalah salah ketika mengatakan “… pelanggaran terhadap Buku Saku PMKRI… “

    rinitintin
    Member

    Apa bukti pelanggaran dalam masing-masing kasus?

    * Kasus Okto

    Artikel online di https://jakartatoday.news/datangi-kantor-bpk-dan-kpk-ri-pimpinan-knpi-kabupaten-bogor-minta-dana-hibah-kepemudaan-di-audit/

    Di situ tertera jabatan Okto sebagai Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.

    * Kasus Citra

    Paulina Citra Dewi masuk dalam Daftar Calon Tetap Partai Demokrat untuk Propinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu, Daerah Pemilihan Pringsewu 2.

    Ini bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/dct/14

    Untuk menjadi calon legislatif, seseorang harus terdaftar sebagai anggota partai politik.

    rinitintin
    Member

    Jadi, apa yang diributkan?

    Katanya, ada 2 kasus.

    * Kasus Okto
    Katanya, Oktavianus Nahak Tetik, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, adalah Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.

    Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.

    * Kasus Citra
    Katanya, Paulina Citra Dewi, Koordinator Lembaga Media dan Pers, adalah calon legislatif Partai Demokrat di Kabupaten Pringsewu, Daerah pemilihan 2.

    Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.

Viewing 12 posts - 1 through 12 (of 12 total)