Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
rinitintin
MemberVisi
Terwujudnya eksistensi umat Katolik di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan serta bersekutunya aktivis Katolik untuk mendukung dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat yang damai, adil dan sejahtera berdasarkan empat nilai konsensus dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Misi
– Memperjuangkan nilai kesetaraan umat Katolik dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan elemen lainnya.
– Membangun kerjasama dan persaudaraan lintas agama dan organisasi, lembaga dan denominasi bernegara.
– Meningkatkan partisipasi umat Katolik dalam kehidupan Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan serta tampil menjadi garam dan terang di tengah masyarakat.rinitintin
MemberSUSUNAN KEPENGURUSAN
Vox Point Indonesia
Ketua Dewan Pengawas : Eusabius BinsasiDewan Pengawas : Tono Suratman, AB Susanto
Moderator : RD Rofinus Neto Wuli
Ketua Dewan Penasehat : Hinsa Siburian
Dewan Penasehat : Adrianto Gani, Benedictus Osok, Felix J. Pullu, Johnny G. Plate, Paulus Riyadi, Rudy Pratikno, Titus Sarijanto, Bambang Sunanta Cornel Simbolon, Gories Mere, Methodius Kusumahadi, Roosniati Salihin, Stef Agus
Dewan Pakar : AB Praktikno, Adrianus Meliala, Andreas Pareira, Bambang Widarto, Budi Djiwandono, Claudia Lie, Eddy KA Berutu, Endang B. Siburian, Goris Lewoleba Hestu Y. Saksama, Inggard Joshua, Johnnie Sugiarto, Krisnanda Dwilaksana Marius A. Djelamu Rufinus Hutauruk Sonny Y. Soeharso, Thomas Djiwandono, William Yani Yohanis, Fransiskus Lema, Yosef Sigit, Yustinus Prastowo, Adriana Elisabeth Andreas E. Susetyo Artur Batubara Bobby Batubara Bryan Tilaar, Dwita Pradana, Eko Indrajit, Esti Wijayanti, Gustav Agus Irianto Hinca Panjaitan Jacob Djoko Sarosa Jus, Felix Mewengkang, Maya Rumantir, Melky Lakalena Santyo Budi Sutjiadi Lukas Wihadi Wijanto
Ketua Umum : Yohanes Hadoyo Budhisedjati
Wakil Ketua Umum : Haposan Batubara Johanes S. Keban Adrianus Asia Sidot Lidya Natalia Sartono Hubertus Manek, Devi Taurisa, Monica K. Joseph, Susana Sarumaha Binsasi
Sekretaris Jenderal : Ervanus Ridwan Tou
Wasekjen : Tantri Moerdopo
Bendahara Umum : Yacobus (Jack) Bouk
Wabendum : Fifi Riany Tjahjarini, Haryanto Buntoro
Direktur Utusan Khusus
Jawa Barat, Banten : Bahusin Enim
Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur : Kristian Hardianto
Bali, NTB, Maluku : Simon Nahak
Sumatera : Heru Listianto
Kalimantan : Verydiana Wang
Sulawesi : Aloysius Dharma Trigno
NTT : Hyron Fernandes
Papua : Moses Morin, Nigak Kogoya, Siprianus Bunai
Direktorat Utusan Khusus Tentang Pancasila
Direktur : Frederikus Fios, Sonny Y. Soeharso
Direktorat Utusan Khusus Tentang Ketenagakerjaan dan Informatika
Direktur : Agustinus Dawarja
Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Direktur : Maria A. Murtiati
Wakil : Yohanes Rumpak, Oknobin SinagaDirektorat Disiplin Organisasi
Direktur : Wirastuti Doeriat
Wakil : Albertus Settu, Armaden ManikDirektorat Utusan Khusus Tentang Kejahatan Narkotika & Psikotropika
Direktur : Harry Dahana
Wakil : Tommy SakinahDirektorat Utusan Khusus Tentang Pendidikan
Direktur : Indra Charismiadji
Wakil : Hyronimus Rowasiu, Joseph M J RenwarinDirektorat Humas & Relasi Media
Direktur : Lisa A. Riyanto
Wakil : Norben Syukur, Willy Matrona, FX Supriyadi, Ignasius Lesmana
Anggota : Marisi BatubaraDirektorat Kaderisasi, Advokasi & Konvensi
Direktur : Thomas Suwarta
Wakil : Intony Yuswanto
Anggota : Mauritz RakadewaDirektorat Pengembangan Organisasi
Direktur : Chrys Kelana
Direktorat Bantuan Hukum
Direktur : B. Woeryono
Wakil : Laurens Ataupah, Ignatius Mudja, Enny Sri Handajani, Kamillus Elu, Jhonpol TanDirektorat Operasional
Direktur : Judi Dharmawan
Wakil : Elvie Tampi, Yves Palambang, Lusiana Srikiana, Theodora Batubara, Agustinus Ludoni
Anggota : Eric Suryawarman Tanzil, Emile Usman, Alfo J. Tjahaja, Philip Tanaka, Gondolpus Borlak, Dian Ayu Kusumaningtyas, Ida Rachmawati, Hendrikus I. Meza MoaDirektorat Hubungan Antar Lembaga
External
Direktur : J B Djoko Suhono
Wakil : : Jefri SanInternal
Direktur : Eddy Soesanto
Wakil : Goris Lewoleba, Agnes Wahyu PinestiDirektorat Pengkajian & Penelitian
Direktur : John Bari
Anggota : Alex Arungan, Albert Bemba, Yakob N. Timang, Raymondus T. RoyDirektur Pendanaan Organisasi & Wirausaha
Direktur : Emilda Yuni Said
Anggota : Hennyrinitintin
MemberAzas
Nilai-nilai konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
rinitintin
MemberTujuan Organisasi
– Menyuarakan dan mewujudkan kebenaran dan keadilan.
– Mengembangkan Nilai-Nilai Kebangsaan.
– Sebagai wadah kajian strategis, Lembaga Kaderisasi dan Edukasi bidang sosial politik, kemasyarakatan dan kenegaraan.rinitintin
MemberLatar Belakang Pembentukan
– Menyadari akan kurangnya awam Katolik yang terlibat di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan kegiatan di Organisasi Kenegaraan.
– Memandang perlu tumbuhnya kesadaran umat Katolik untuk berminat terlibat di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan.
– Menjawab tantangan ke depan di bidang Sosial Politik Kemasyarakatan dan Kenegaraan yang membutuhkan regenerasi kepemimpinan nasional.
– Perlunya keterlibatan umat Katolik secara aktif dalam mewujudkan kehidupan nasional yang lebih baik.24/05/2020 at 23:02 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7661rinitintin
MemberKasus Okto dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 5.
KNPI dianggap sebagai contoh kategori organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan status, fungsi dan peran dengan PMKRI.
Mempersoalkan Okto sebagai anggota KNPI adalah salah.
KNPI beranggotakan organisasi kemasyarakatan pemuda. Bukan beranggotakan individu perorangan. Mari baca Anggaran Dasar KNPI.
Jika ingin mempermasalahkan keanggotaan, maka seharusnya yang dipermasalahkan adalah keanggotaan institusi PMKRI Cabang Bogor dalam KNPI Kabupaten Bogor. Bukan keanggotaan seorang Okto dalam KNPI.
Bagaimana dengan Okto sebagai fungsionaris KNPI?
Menyambung sebelumnya, karena anggota KNPI adalah organisasi kemasyarakatan pemuda, maka kehadiran seseorang dalam KNPI adalah sebagai representasi organisasi. Bukan individu.
Sebagai wakil organisasi, orang tersebut harus punya surat tugas dari DPC PMKRI.
Dalam kasus Okto, bukti paling penting adalah harus ada surat pengangkatan Okto sebagai pengurus di DPD KNPI Kabupaten Bogor. Adakah bukti ini?
Jika tidak ada surat ini, maka Okto tidak melanggar aturan organisasi.
24/05/2020 at 21:39 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7660rinitintin
MemberKutipan :
“… buktinya adalah artikel online di…”Tanggapan :
Biasakan mencari dokumen resmi sebagai bukti utama.Artikel online hanya sebagai bukti sekunder/tambahan.
Di era siapa pun bisa bikin media online, dan siapa pun bisa bicara apa pun di media online seperti itu, penggunaan artikel online sebagai bukti utama tidaklah pantas.
24/05/2020 at 20:47 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7659rinitintin
MemberKasus Citra dikaitkan dengan pelanggaran aturan nomor 6 dan 7.
Mari kita bahas.
Organisasi politik didefinisikan sebagai institusi atau seperangkat tatanan yang dipakai masyarakat umum untuk mengatur berbagai masalah bersama.
Contoh organisasi politik dalam aturan ini adalah partai politik.
Aturan nomor 6 dan 7 itu diartikan sebagai berikut :
Bahwa seorang Anggota Biasa PMKRI boleh sekaligus menjadi anggota partai politik.
Tetapi ketika seorang Anggota Biasa PMKRI menerima mandat menjadi pengurus PMKRI di tingkat cabang maupun pusat, ia tidak boleh lagi sekaligus menjadi anggota partai politik.
Maka ketika seorang Anggota Biasa PMKRI yang sekaligus anggota partai politik menerima mandat menjadi pengurus PMKRI, ia wajib melepaskan keanggotaan partai politiknya.
Artinya, jika orang tersebut sudah melepas keanggotaan partai politiknya, ia boleh menjadi pengurus PMKRI.
Ketika orang tersebut keluar dari partai, otomatis menggugurkan posisinya sebagai pengurus partai politik, jika kebetulan ia juga menjadi pengurus partai politik.
Mari baca lagi perdebatan argumen dalam risalah sidang komisi maupun risalah sidang pleno pada MPA tersebut.
Maka, dalam kasus Citra, ia harus tunjukkan bukti surat pengunduran diri dari Partai Demokrat.
Jika ada surat ini, Citra tidak melanggar aturan organisasi.
24/05/2020 at 20:41 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7658rinitintin
MemberLalu, aturan mana yang dilanggar?
Mari baca isi aturannya secara lengkap.
Lampiran Ketetapan MPA No: 13/TAP/MPA XX/1998
KEANGGOTAAN DAN FUNGSIONARIS RANGKAP
1. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan kegiatan, misalnya olah raga, minat dan rekreasi; perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan.
2. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan profesi, kerangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi.
3. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan agama
3.1. AGAMA KATOLIK
3.1.1. Perangkapan anggota diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan pendalaman dan penghayatan iman kekatolikan.
3.1.2. Perangkapan pengurus dilarang/tidak diperbolehkan, agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembinaan dan perjuangan serta konsistensi pembinaan.
3.2. AGAMA NON KATOLIK
Untuk organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan agama non Katolik, perangkapan anggota maupun perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi perhimpunan.
4. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan, sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
5. Untuk ORGANISASI KEMASYARAKATAN dengan kategori kesamaan status, fungsi dan peran, perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
6. Untuk ORGANISASI POLITIK, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan.
7. Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperbolehkan menjadi anggota ORGANISASI SOSIAL POLITIK.24/05/2020 at 20:36 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7657rinitintin
MemberKutipan :
“… terbukti melanggar Buku Saku PMKRI…”Tanggapan :
Buku Saku PMKRI adalah buku berisi rangkuman informasi/pengetahuan tentang keorganisasian PMKRI.Ketika bicara tentang pelanggaran, kita bicara tentang aturan organisasi.
Aturan organisasi di PMKRI adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MPA, dan seterusnya.
Buku Saku PMKRI bukan aturan organisasi. Adalah salah ketika mengatakan “… pelanggaran terhadap Buku Saku PMKRI… “
24/05/2020 at 20:26 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7653rinitintin
MemberApa bukti pelanggaran dalam masing-masing kasus?
* Kasus Okto
Artikel online di https://jakartatoday.news/datangi-kantor-bpk-dan-kpk-ri-pimpinan-knpi-kabupaten-bogor-minta-dana-hibah-kepemudaan-di-audit/
Di situ tertera jabatan Okto sebagai Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.
* Kasus Citra
Paulina Citra Dewi masuk dalam Daftar Calon Tetap Partai Demokrat untuk Propinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu, Daerah Pemilihan Pringsewu 2.
Ini bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/dct/14
Untuk menjadi calon legislatif, seseorang harus terdaftar sebagai anggota partai politik.
24/05/2020 at 15:44 in reply to: Diskursus : Aturan Keanggotaan Rangkap & Fungsionaris Rangkap #7652rinitintin
MemberJadi, apa yang diributkan?
Katanya, ada 2 kasus.
* Kasus Okto
Katanya, Oktavianus Nahak Tetik, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, adalah Sekretaris Jenderal KNPI Kabupaten Bogor.Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.
* Kasus Citra
Katanya, Paulina Citra Dewi, Koordinator Lembaga Media dan Pers, adalah calon legislatif Partai Demokrat di Kabupaten Pringsewu, Daerah pemilihan 2.Dengan demikian melanggar aturan tentang keanggotaan dan fungsionaris rangkap.
-
AuthorPosts
