guest

Forum Replies Created

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: Susan Kandaimu : Kontroversi Mandataris MPA #9405
    guest
    Member

    Pelanggaran paling dasar adalah masa keanggotaan.

    Status keanggotaan Susan per 2024 adalah sudah Anggota Penyatu.

    Berikut isi ANGGARAN DASAR seperti terlampir pada KETETAPAN MPA no 23/TAP/MPA-XXXI/2022

    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 7
    Keanggotaan

    (1) Keanggotaan PMKRI terdiri atas:
    a. Anggota Muda;
    b. Anggota Biasa;
    c. Anggota Penyatu;
    d. Anggota Penyokong;
    e. Anggota Kehormatan.
    (2) Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota PMKRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PMKRI.

    Pasal 8
    Masa Keanggotaan

    (1) Status anggota muda berakhir setelah dua kali periodisasi kepengurusan di cabang yang bersangkutan;
    (2) Anggota biasa berakhir karena:
    a. Melewati batas waktu maksimal terhitung 11 (sebelas) tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa;
    b. Permintaan sendiri;
    c. Meninggal dunia;
    d. Dipecat.
    (3) Status anggota penyatu dan anggota penyokong berakhir karena:
    a. Permintaan sendiri;
    b. Meninggal dunia;
    c. Diberhentikan.

    Bandingkan dengan status kemahasiswaan Susan menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi:

Viewing 1 post (of 1 total)