Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demisioner (dibaca /de·mi·si·o·ner/ – /démisionér/) adalah keadaan tanpa kekuasaan (misalnya suatu kabinet dan sebagainya yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru).
Dalam konteks PMKRI, Ketua Presidium disebut Demisioner adalah ketika sebagai Mandataris, laporan pertanggungjawaban Ketua Presidium (DPC/PP) tersebut sudah diterima oleh forum tertinggi organisasi (RUA/MPA), namun belum terjadi serah terima jabatan kepada Ketua Presidium penerus.
Ketika sudah terjadi serah terima jabatan antara Ketua Presidium A kepada Ketua Presidium B, Ketua Presidim A otomatis menjadi “Mantan Ketua Presidium periode sekian-sekian”, bukan lagi “Ketua Presidium Demisioner periode sekian-sekian”.
Paralel dengan hal tersebut, seluruh jajaran pengurus (DPC/PP) Demisioner masih menjalankan tugas seperti biasa sampai terlantik pengurus baru.
Leave a Reply