{"id":45,"date":"2018-01-24T07:00:39","date_gmt":"2018-01-24T00:00:39","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pmkri.id\/?p=45"},"modified":"2018-01-24T07:00:39","modified_gmt":"2018-01-24T00:00:39","slug":"tata-tertib-sidang-mpa-xxix","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/tata-tertib-sidang-mpa-xxix\/","title":{"rendered":"Tata Tertib Sidang MPA XXIX"},"content":{"rendered":"<p>TATA TERTIB<br \/>\nSidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX<br \/>\nPERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI)<br \/>\nTahun 2018<\/p>\n<p>Pasal 1<br \/>\nNama Kegiatan<br \/>\nMajelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas tahun 2018.<\/p>\n<p>Pasal 2<br \/>\nTempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan<br \/>\n1. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakabaring Sport City Palembang, Sumatera Selatan.<br \/>\n2. Waktu pelaksanaan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX PMKRI, tanggal 23-27 Januari 2018.<\/p>\n<p>Pasal 3<br \/>\nPeserta<br \/>\n1. Peserta Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX adalah Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2016-2018, Pastor Moderator dan delegasi (4 orang) per cabang dari seluruh cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Indonesia.<br \/>\n2. Delegasi yang dimaksud dalam ayat 1 adalah utusan dari setiap cabang berdasarkan Surat Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang dan sudah melakukan registrasi.<br \/>\n3. Cabang yang tidak dapat mengirimkan delegasi, dapat memberikan mandatnya kepada cabang lain yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang dari cabang pemberi mandat.<\/p>\n<p>Pasal 4<br \/>\nHak dan Kewajiban<br \/>\nHak :<br \/>\n1. Peserta sidang memiliki hak untuk memilih dan dipilih.<br \/>\n2. Peserta sidang berhak menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul dan saran dalam sidang.<br \/>\n3. Peserta sidang berhak untuk mendapatkan penjelasan dari pimpinan sidang apabila terdapat hal &#8211; hal yang belum jelas.<\/p>\n<p>Kewajiban :<br \/>\n1. Peserta wajib hadir tepat waktu atau paling lambat 15 menit sebelum sidang kegiatan dimulai.<br \/>\n2. Peserta wajib mengikuti sidang dari awal sampai selesai dengan tertib dan aman.<br \/>\n3. Peserta sidang wajib mengenakan atribut (Baret, Gordon dan Jas) selama sidang berlangsung.<br \/>\n4. Peserta sidang dilarang untuk merokok dan meminum minuman keras (miras) saat sidang berlangsung.<br \/>\n5. Peserta sidang dilarang untuk membawa alat tajam dan benda &#8211; benda berbahaya lainnya ke dalam ruang sidang.<\/p>\n<p>Pasal 5<br \/>\nSanksi \u2013 Sanksi<br \/>\n1. Peserta sidang yang melanggar, akan diberikan teguran lisan oleh pimpinan sidang.<br \/>\n2. Apabila pada teguran ke 2, peserta masih melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan tidak diperkenankan untuk mengikuti sidang selanjutnya.<\/p>\n<p>Pasal 6<br \/>\nPelaksanaan Sidang<br \/>\n1. Sidang dapat dilakukan apabila di hadiri oleh sekurang &#8211; kurangnya \u00bd n + 1 dari cabang delegasi berdasarkan daftar hadir yang disahkan.<br \/>\n2. Sidang dilaksanakan berdasarkan agenda sidang yang telah ditetapkan.<br \/>\n3. Sidang dipimpin oleh 3 orang (Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota) yang disebut Pimpinan Sidang.<br \/>\n4. Komisi adalah formasi yang dibentuk untuk membahas materi khusus.<br \/>\n5. Rapat komisi adalah rapat yang dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang sekretaris untuk membahas suatu materi khusus.<br \/>\n6. Pleno komisi adalah penyampaian hasil rapat komisi di depan forum sidang yang di pimpin oleh pimpinan sidang. <\/p>\n<p>Pasal 7<br \/>\nTata Cara Pelaksanaan Sidang<br \/>\n1. Peserta sidang dapat melakukan interupsi untuk memberikan klarifikasi, pembelaan diri, menyampaikan hal baru setelah  diberi kesempatan oleh pimpinan sidang.<br \/>\n2. Pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan peserta apabila sudah di luar konteks.<br \/>\n3. Interupsi di atas interupsi tidak diijinkan.<\/p>\n<p>Pasal 8<br \/>\nPengambilan Keputusan<br \/>\n1. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan.<br \/>\n2. Keputusan yang diambil sekurang &#8211; kurangnya disetujui oleh \u00bd n + 1 dari peserta sidang berdasarkan daftar hadir terakhir yang disahkan.<br \/>\n3. Lobi dapat dilaksanakan jika dikehendaki oleh peserta sidang. Lobi dilakukan sebanyak 2 kali<br \/>\n4. Jika musyawarah dan mufakat tidak mencapai keputusan, maka dapat dilakukan voting dan keputusan berdasarkan suara terbanyak.<br \/>\n5. Voting dapat dilakukan dengan cara terbuka dan atau tertutup berdasarkan persetujuan peserta sidang.<\/p>\n<p>Pasal 9<br \/>\nAd Hock<br \/>\n1. Ad Hock adalah panitia sementara yang dipilih untuk memimpin sidang dengan agenda khusus.<br \/>\n2. Agenda khusus yang dimaksud dalam point 1 adalah :<br \/>\na. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2016 &#8211; 2018.<br \/>\nb. Pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2018 &#8211; 2020.<br \/>\nc. Laporan Pertanggungjawaban Mandataris MPA XXVIII\/ FormaturTunggal\/Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2016-2018.<br \/>\nd. Pemilihan Mandataris MPA XXIX\/Formatur Tunggal\/ Ketua Presidium Pengurus Pusat Periode 2018-2020.<br \/>\n3. Panitia Ad Hock terdiri dari 3 orang (Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota).<\/p>\n<p>Pasal 10<br \/>\nPenutup<br \/>\nHal &#8211; hal yang belum disepakati dalam tata tertib ini dan bersifat penting, dapat disepakati oleh peserta sidang dengan menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>TATA TERTIB Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI) Tahun 2018 Pasal 1 Nama Kegiatan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXIX <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/tata-tertib-sidang-mpa-xxix\/\" title=\"Tata Tertib Sidang MPA XXIX\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[3,4],"class_list":["post-45","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-arsip","tag-kongres-dan-mpa-2018","tag-mpa-2018"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pmkri.web.id\/bogor\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}